Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

  • 14 Maret 2019 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah inkrah di Pengadilan, Kamis (14/3/2019).

Sejumlah barang bukti tersebut merupakan, hasil penanganan tindak pidana yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya sejak Januari 2019 hingga Maret.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 60,37gram, 1580 butir pil zenith dan 152 pil obat keras lainnya. Tidak luput puluhan ponsel yang digunakan untuk transaksi juga dimusnahkan.

"Dalam kegiatan ini, kami memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan obat-obatan lainnya, yang telah ingkrah dalam 3 bulàn terakhir di tahun 2019," ujar Kajari Palangka Raya, Zet Tandung Allo.

Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Kejati Kalteng, BNNK Palangka Raya, BPOM, Polres Palangka Raya, serta Jajaran dari Kejari Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru