Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Harus Bersikap Netral

  • Oleh Andreansyah
  • 14 Maret 2019 - 12:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aparatur sipil begara (ASN) di Kotawaringin Barat (Kobar) harus bersikap netral dalam Pemilu 2019.

"Kami dari DPRD Kobar mengingatkan kepada ASN di Kobar agar tidak boleh mendukung caleg ataupun calon presiden dan wakil presiden. Karena ASN harus Netral," kata Wakil Ketua II DPRD Kobar Mulyadin, Kamis (14/3/2019).

Banyaknya aturan dari pemerintah menjelaskan bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik praktis. 

Ia pun menjelaskan tentang pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dan memengaruhi untuk memihak kepada kepentingan siapapun. 

Selain itu, Mulyadin juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dengan partai politik," pungkasnya. (Andre/B-2) 

Berita Terbaru