Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam 3 Bulan Kejari Palangka Raya Tangani 81 Perkara Narkotika

  • 14 Maret 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam 3 bulan sudah 81 perkara penyalahgunaan narkotika golongan I baik jenis sabu maupun obat-obatan terlarang lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Zet Tadung Allo mengatakan, 81 perkara tersebut merupakan perkara limpahan dari Polda Kalteng, BNNP Kalteng dan Polres Palangka Raya.

"Periode Januari hingga sekarang, Maret 2019, 81 perkara pidana narkotika sudah kami tangani. Di antaranya 24 perkara berasal dari Polres Palangka Raya dan 57 perkara berasal dari Polda Kalteng," ujar Zet, Kamis (14/3/2019).

Sebelumnya, Kejari Palangka Raya telah memusnahkan barang bukti 60,37 gram sabu, 1.580 buir pil zenith dan 152 butir obat keras lainnya. Termasuk juga puluhan ponsel sebagai alat transaksi.

"Kami telah memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari 53 kasus narkotika yang telah inkrah sepanjang 3 bulan terakhir," pungkasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru