Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Sabu di Bawah Umur Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara dan 3 Bulan Latihan Kerja

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2019 - 14:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hakim Edi Rosadi menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun kepada terdakwa sabu yang masih berumur 17 tahun dalam sidang vonis.

"Atas vonis tersebut kami dari pihak anak menyatakan menerima dengan putusan tersebut. Selain pidana 1,5 tahun hakim juga menjatuhkan pembinaan selama 3 bulan di Dinas Sosial," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Kamis (14/3/2019).

Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Rahmi Amalia sebelumnya menuntut anak selama dua tahun penjara dan pembinaan selama 1 bulan di Dinas Sosial.

Namun demikian, hakim berpendapat lain atas perbuatannya tersebut anak dianggap terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang perdana lalu dari keterangan anggota polisi yang mengamankan terdakwa kasus itu terungkap pada Jumat (1/2/2019) di desa wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Dari terdakwa diamankan sabu siap edar. Pengakuannya, ia hanya ikut menjalankan bisnis ayahnya (DPO) sejak 2017. Selain mengantar sabu ke tempat pembeli. Ia juga kadang menjual sabu dari rumah.

Saat akan mengamankan ayahnya, justru yang ada hanya terdakwa saja. Hingga ia diproses lantaran menguasai narkotika golongan I bukan tanaman itu.

Vonis itu hanya dihadiri oleh jaksa, petugas Bapas dan penasihat hukum terdakwa sementara dari pihak keluarga terdakwa tidak pernah hadir mendampinginya. (NACO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru