Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiap Bulan Hampir 30 Terdakwa Masuk Lapas

  • 14 Maret 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setiap bulan Kejaksaan Negeri Palangka Raya menjebloskan setidaknya 20 sampai 30 terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ke dalam lapas untuk menjalani hukuman.

Ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo saat pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika, Kamis (14/3/2019).

"Untuk kasus narkotika, tiap bulan kami serahkan ke Lapas untuk dieksekusi. Dalam arti untuk menjalani hukuman pidana itu kurang lebih bisa 20 sampai 30 orang," ujar Zet.

Di samping itu, ia menambahkan, dengan semakin banyaknya tahanan yang masuk akan membuat fungsi Lapas sebagai salah satu lembaga úntuk pembinanaan menjadi kurang maksimal.

"Terlalu banyaknya narapidana yang ada di dalam lapas membuat fungsi lembaga pemasyarakatan ini menjadi berkuràng," tambah Zet.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menyatakan perang terhadap narkotika. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru