Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Budak Sabu 3 Kg Divonis Berat

  • 14 Maret 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat terpidana kasus narkotika, masing-masing bernama, Rus, Sa, HP, dan Mat, jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (14/3/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mahfudin tersebut memvonis keempat terdakwa dengan pasal  Kesatu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Rus, divonis 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 niliar dengan subsidair 2 bulan penjara. Rus ditangkap di Sampit dengan barang bukti 1kilogram sabu.

Kemudian, terdakwa Sa dan HP divonis masing-masing 17 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsidair dua bulan penjara. Keduanya selaku kurir sabu 3 kilogram tersebut ditangkap di Kabupaten Seruyan.

Selanjutnya terdakwa Mat divonis 18 Tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsidair dua bulan penjara. Mat ditangkap di Palangka Raya dengan barang bukti sabu seberat dua kilogram.

Dalam menjatuhkan vonis bagi keempat terdakwa majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keempatnya dengan hukuman yang sama dengan vonis majelis hakim. (AGUS/m)
 

Berita Terbaru