Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

1 Paket Sabu Dihukum 4,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2019 - 17:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DR alias K alias Des dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ega Shaktiana atas kepemililan satu paket sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kaya ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Kamis (14/3/2019)

Atas vonis tersebut K menyatakan menerima, ia pasrah dengan vonis majelis hakim. Begitu juga dengan jaksa, selain pidana pokok Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah setelah ia diamankan di Jalan Rahadi Usman 2, belakang eks Gedung Golden, Kelurahan MB Hulu, Kecamatam MB Ketapang pada Senin (29/10/2018).

Saat penggeledahan dari warga Jalan Anggur I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ditemukan 18 plastik klip yang berisi bekas sabu dan dari saku celananya terdapat empat plastik klip, satu plastik berisi sabu dan tiga lainnya bekas plastik sabu, ponsel, alat hisab sabu dan empat korek api gas.

Sementara itu sidang lalu jaksa Prasetyo Utomo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan 800 juta subsider empat bulan kurungan penjara setelahnya dianggap terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru