Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Bawa 1 Kg Sabu, Padahal Upah Tidak Jelas

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2019 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara Sup (22) resmi dilimpahkan penyidik BNN Provinsi Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas kasus narkotika jenis sabu.

Kepada jaksa, dia mengungkapkan nekat menyimpan sabu itu, padahal upah belum jelas dijanjikan. Dia beralasan kalau sabu itu bukan miliknya. Namun milik Ponti.

Dengan Ponti, dia mengaku tidak pernah bertemu sekalipun hanya menerima suruhannya saja. "Saya belum tahu berapa upah untuk mengantar sabu. Saya disuruh menngambil saja waktu itu," kata tersangka saat dibincangi jaksa Lutvi Tri Cahyanto Kamis (14/3/2019).

Kepada jaksa, dia sempat berbelit mengaku jumlah sabu yang dibawa tidak tahu. "Tidak usahlah keluarkan jawaban bodoh seperti itu, saudarakan sering bawa, masa tidak tahu berapa beratnya apalagi jumlah yang dibawakan besar pasti tahulah jumlahnya berapa," kata jaksa kepadanya.

Sup sempat terdiam hingga dia mengakui jumlah sabu yang dibawa tersebut dalam jumlah yang banyak.

"Tidak seperti biasanya, Pak. Saya tahu jumlahnya memang banyak, tapi tidak tahu berapa timbangan persisnya," tegas tersangka.

Pria kelahiran Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan oleh petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Suli, Komplek Perumahan Pepabri barak pintu nomor 4 RT 42 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim diamankan sekitar 1 Kg sabu.

Dia mengakui barang tersebut milik Ponti. Sabu tersebut diletakkan di Jalan Jendral Sudirman KM 11 Sampit-Pangkalan Bun di Gang Makmur di semak-semak.

"Saat itu saya disuruh Ponti mengambil sabu itu ditempat yang sudah ia simpan di semak-semak, setelah saya ambil lalu saya pulang dan setelah itu saya ditangkap," tandas tersangka. (NACO/B-6)

Berita Terbaru