Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polemik Hasil CPNS Puskesmas Pulau Kupang, Kuasa Hukum Mardianty Layangkan Surat ke Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Maret 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kuasa hukum Mardianty, Parlin Bayu Hutabarat yang tergabung dalam Pakpahan Hutabarat Advocate & Legal Consultant sebagai pelapor dugaan manipulasi data hasil tes CPNS Kabupaten Kapuas untuk formasi bidan terampil di Puskesmas Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh pada 2018 telah melayangkan surat dengan tujuan Kapolres Kapuas.

Parlin melalui rilisnya mengatakan surat yang dilayangkan itu berisi informasi yang mereka dapatkan ada surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan nomor DG.01.01/II/1979/2018 tertanggal 28 Agustus 2018.

Perihal hasil verifikasi data puskesmas terpencil dan sangat terpencil yang ditujukan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB menyatakan UPT Puskesmas Pulau Kupang berstatus terpencil.

Kemudian ada surat lagi dari Kepala Badan PPSDM Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan RI Nomor DG.01.01/II/0594/2019 tertanggal 21 Februari 2019 dengan tujuan Bupati Kapuas perihal klarifikasi status kawasan puskesmas menyatakan status kawasan Puskesmas Pulau Kupang berkarakteristik perdesaan (sesuai SK Bupati Kapuas 2017).

Selanjutnya ada pula Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018 pada lampiran huruf j angka 1 berbunyi pengelolaan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati.

"Oleh karena itu untuk menguji kebenaran dari suatu perbuatan penambahan nilai 10 hasil SKB kepada peserta seleksi CPNS atas nama Norhalimah (penambahan karena status Puskesmas Pulau Kupang disebutkan terpencil), maka harus diselidiki siapa yang berwenang menambah nilai 10 (memperhatikan Permenpan RB No 36 Tahun 2018)," ucap Parlin, Kamis (14/3/2019).

Selain itu tambahnya harus diselidiki juga apakah surat Badan PPSDM Kesehatan tertanggal 28 Agustus 2018 itu dijadikan dasar oleh seluruh panitia seleksi di Indonesia (tidak hanya panitia seleksi di Kabupaten Kapuas).

"Dengan demikian maka kami sebagai kuasa hukum berharap penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengungkap peristiwa carut marut seleksi CPNS 2018 di Kapuas," katanya.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk merugikan klien kami yang harusnya dinyatakan lulus seleksi. Kami juga meminta penjelasan penanganan penyelidikan laporan klien kami tertanggal 16 Januari 2019 yang sedang berjalan," lanjutnya.

Pihaknya menyakini aparat penegak hukum dapat menegakkan supremasi hukum yang profesional, proporsional dan transparan untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru