Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Terdakwa Sabu Dikendalikan dari Lapas Palangka Raya

  • 14 Maret 2019 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat terdakwa kasus sabu seberat tiga kilogram ternyata dikendalikan oleh salah satu narapidana dari dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Narapidana yang mengendalikan keempat terdakwa itu bernama Sariyanto yang kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Keempatnya dikendalikan satu orang dan statusnya masih narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya," ujar penasihat hukum terdakwa, NH. Islam, Kamis (14/3/2019).

NH mengatàkan jika mereka dihubungi melalui telepon oleh Sar dari dalam lapas untuk mengambil kemudian mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kalimantan Tengah.

"Pertamanya napi ini menghubungi Sa yang kemudian mengajak HP mengambil sabu seberat tiga kg di Pontianak," katanya.

Dia menambahkan jika sabu tersebut kemudian dibagi menjadi dua paket yang kemudian diberikan kepada Rus di Sampit seberat satu kg dan Matrumbi di Palangka Raya seberat dua kilogram.

"Mat dan Rus juga sudah dihubungi Sar untuk mengambil sabu yang diantarkan oleh kedua terdakwa, jadi mereka ini memang dikendalikan Sar dari dalam Lapas," sebutnya.

Keempat terdakwa kini telah divonis oleh majelis hakim yang diketuai Mahfudin. Terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun untuk Rus, 17 tahun untuk Sa dan HP, dan 18 tahun untuk Mat. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru