Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Ratusan Butir Dextro

  • 15 Maret 2019 - 09:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria yang terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis Dextromethorpan alias Dextro. Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim, Jumaty (15/3/2019).

"Dari tangan pelaku kami menemukan 325 butir obat Dextro. Pelaku menjual Dextro tanpa mengantongi izin apapun," ucap Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Kini pria bernama Iwan Setiawan alias Iwan alias Ogok ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang diatur dalam UU RI Nomor 26 Tahun 2009, Pasal 197 dan Pasal 196 KUHPidana tentang Kesehatan.

"Tersangka kami amankan saat berada di kediaman di Jalan Martapura, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit. Dextro disimpannya didalam dompet. Penangkapan tersangka berkat adanya laporan yang masuk ke kami," jelas Iptu Arasi.

Selain obat berwarna kuning itu, aparat juga berhasil menyita barang bukti berupa 6 pak plastik klip kecil dan uang hasil penjualan dextro senilai Rp265ribu. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru