Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penggelapan BBM Dihukum 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2019 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa penggelapan bahan bakar minyak jenis Petro, MNdijatuhi hukuman selama satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Jumat (15/3/2019).

MN dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara, vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas hakim yang juga dihadapan jaksa Rahmi Amalia.

Hakim menyebut, terdakwa telah menggelapkan minyak Petro sebanyak 12.864 liter. Dari penggelapan itu, ia dapat keuntungan hingga Rp10 juta.

Perbuatan itu ia lakukan sejak 2017 hingga Oktober 2018 di PT KKP 2 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Ia mengambil minyak untuk truk melebihi order. 

Dari keterangan sejumlah saksi, perbuatannya diketahui setelah dilakukan audit. Berdasarkan hasil audit ditemukan penggunaan minyak yang melebihi order mencapai jumlah tersebut.

Tiap melakukan perbuatannya tersebut, ia mengambil minyak itu sekitar 20 liter. Akan tetapi jumlah itu makin bertambah sejak ia mekakukannya pada 2017. (NACO/B-2)

Berita Terbaru