Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berpolitik Praktis, ASN Bisa Diberhentikan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 Maret 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak ikut berpolitik praktis. Sanksinya pun tidak main-main, ASN yang terbukti berpolitik praktis bisa dipecat.

"Selain PP No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, netralitas ASN juga diatur dalam PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Asisten II Setda Kota Palangka Raya, Ikhwansyah, Jumat (15/3/2019).

Dia mengatakan, sanksi untuk pelanggaran netralitas dinilai dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Sanksi yang diberikan bisa berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kami harapkan tidak ada pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-2)

Berita Terbaru