Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tergiur Janji Manis, Anak Putus Sekolah ini Ikut Curi Sarang Walet

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 16 tahun terdakwa pencurian sarang walet, terlibat dalam kasus itu setelah tergiur janji akan diberikan uang sebesar Rp500 ribu.

"Dia mau karena dijanjikan akan diberikan uang oleh abang otak pelaku (DPO)," kata Bambang Nugroho, kuasa hukum terdakwa, Jumat (15/3/2019), kuasa hukum terdakwa.

Warga yang bermukim di Kelurahan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini harus berurusan dengan hukum lantaran membobol bangunan walet milik korban Herman.

Perbuatan itu dilakukan pada Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Iskandar depan Pasar PPM Sampit, Kabupaten Kotim. Ia mencuri bersama Awaludin alias Rama. 

"Dia bukan otaknya, karena diajak dan dijanjikan itu dia mau," tegas Bambang.

Menurut Bambang, terdakwa nekat melakukan hal semacam itu karena tidak berpikir dampak perbuatannya. Di sisi lain, terdakwa tidak begitu diperhatikan orangtuanya. Apalagi ia anak broken home.

Bahkan saat sidang maraton dari agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa itu, dia hanya didampingi penasihat hukumnya dan dari Bapas Sampit. Sementara dari Dinas Sosial maupun orangtuanya tidak ada mendampinginya.

"Sidang selanjutnya tinggal menunggu tuntutan dari jaksa," pungkas Bambang usai sidang tertutup itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru