Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 2 Kantong Sabu Terancam Hukuman 6,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  SF alias Fah, terdakwa kasus narkotika jenis sabu terancam hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Rahmi Amalia.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata jaksa membacakan pertimbangan memberatkan terdakwa, Jumat (15/3/2019).

Terdakwa diamankan di kediamannya pada Minggu (2/12/2018) di Jalan Lesa Gang Koramil, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggan.

Barang buktinya, dua kantong sabu dengan berat 3,93 gram, uang hasil penjualan Rp 460 ribu, tiga buah sendok dari sedotan, ponsel, tas dan plastik klip.

Atas tuntutan itu hakim menyatakan akan mempertimbangkannya setelah terdakwa menyatakan meminta keringanan, dengan alasan merupakan tulang punggung keluarga, tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyesalinya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru