Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Pulang Pisau: Jika Ada yang Merusak Surat Suara Hukumnya Pidana

  • Oleh James Donny
  • 15 Maret 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau mengerahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan lipat dan sortir surat suara untuk pemilu 2019.

"Kita harus memastikan bahwa pelaksanaan lipat dan sortir suara berjalan dengan baik, dengan harapan tidak ada surat suara yang rusak, tercoblos atau tertukar dengan dapil lain," ujarnya. 

Menurutnya jika ada yang merusak suara pada saat pelaksanaan lipat atau sortir surat suara maka hukumannya adalah pidana.  "Jika ada yang merusak surat suara hukumnya pidana," terangnya. 

Ubeng memastikan petugas Bawaslu yang melakukan pengawasan menjalankan tugasnya berdasarkan SOP.

Pihaknya juga kata Ubeng harus memastikan jumlah surat suara yang diterima jumlahnya sama dengan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) plus cadangan dua persen.

"Kita terus lakukan koordinasi dengan KPU terkait hal tersebut," ujar Ubeng.(JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru