Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maling Motor ini Ternyata Residivis

  • 15 Maret 2019 - 20:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Per, tersangka maling motor di Jalan Jati, Kota Palangka Raya, ternyata seorang residivis.

Perdiansyah pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Baru, Kalimantan Selatan, karena tersangkut kasus serupa.

“Pelaku Perdiansyah ini residivis. Sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian motor juga di wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Kapolsek Pahandut AKP Sony Anugrah, Jumat (15/3/2019).

Kini Per, harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah ditangkap polisi lantaran mencuri di Jalan Jati bersama komplotannya yang berjumlah tiga orang. Mereka menggasak dua unit sepeda motor.

“Dengan aksinya ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 363, Ayat 2, KUHP. Untuk ancaman hukumannya sendiri maksimal selama sembilan tahun (penjara),” tambah Sony.

Komplotan Per terdiri dari Her, Hap, dan Jok. Saat ini ketiganya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru