Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Sepekan Dibina Dinas Sosial Kotim, Anak Pembobol Rumah Kabur

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2019 - 09:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Baru sepekan dititipkan di Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur anak yang terjerat kasus pembobolan rumah kabur dari tempat pembinaan tersebut.

Padahal pria yang masih berumur 16 tahun itu baru sepekan dieksekusi jaksa dan diserahkan kepada Dinas Sosial sebagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menjatuhkan vonis pembinaan kepada anak tersebut.

"Iya, dia kabur dari Dinas Sosial," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Lutvi, anak tersebut sebagaimana perintah hakim dalam amar putusannya diserahkan untuk dibina di Dinsos. "Kalau ada Lembaga Pembinaan Khusus Anak di situ diserahkan. Tapi tempat kita tidak ada sehingga diserahkannya ke Dinsos," tegas Lutvi.

Jaksa dalam kasus anak itu, Arie Kesumawati, menyerahkan anak yang terjerat kasus pembobolan rumah ke Dinas Sosial, Kabupaten Kotawaringin Timur. Itu merupakan eksekusi atas putusan perkaranya pada Rabu (6/3/2019).

Anak yang mengenyam pendidikan sampai kelas X SMA itu berurusan dengan hukum berawal pada Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Muhran Ali RT 22 RW 1 Gang Beringin, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim di barak yang ditempati korban Agus Tri Wahyuni.

Bersama Angga Pramudya Saputra (berkas terpisah), keduanya mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan obeng. Setelah berhasil keduanya mencari barang berharga di barak korban tersebut hingga berhasil memperoleh 2 buah ponsel dan dompet hitam yang berisi buku tabungan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru