Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kewenangan Bawaslu Bertambah Menjadi Bagian Mahkamah Pemilu

  • Oleh Uriutu
  • 16 Maret 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sengketa bertambah menjadi bagian Mahkamah Pemilu.

Ketua Bawaslu Barito Selatan, Nur Chambiyah saat sosialisasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019, Sabtu (16/3/2019) mengatakan, kewenangan tersebut berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017.

"Artinya kita dapat mengadili perkara-perkara sengketa parpol dan peserta pemilu dengan penyelenggara,” kata Nur Chambiyah. 

Dia mencontohkan, seperti permasalahan multitafsir terkait berita acara suara yang dikeluarkan KPU. Bila ada yang merasa dirugikan, bisa dilaporkan. Asalkan, disertai dengan data yang lengkap untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kalau semua data dan syarat-syarat formil yang disengketakan terpenuhi, maka akan kita tidaklanjuti laporannya,” jelas dia. 

Menurutnya, setela itu, pihaknya akan melakukan registrasi serta jangka waktu untuk masa proses hingga sidang sengketa selama 21 hari. 

Namun, sebelum dilaksanakan sidang, pihaknya akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Bila tidak ada titik temu baru akan disidang sengketa. Sidang sengketa yang dilaksanakan bawaslu bersifat final dan mengikat. 

Dia berharap permasalahan seperti ini tidak terjadi di Barsel. Namun jika ada para parpol atau peserta pemilu yang merasa dirugikan dari hasil berita acara KPU, surat keputusan KPU, bisa dilakukan sidang sengketa di tingkat Bawaslu. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru