Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi B Minta Aktivitas Perusahaan Ini Dihentikan karena Tidak Miliki HGU

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 18 Maret 2019 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Seruyan, dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) serta Pemprov Kalteng.

Hasilnya, pihak legislatif meminta kepada eksekutif agar memberhentikan operasional PT BAP, anak perusahaan Sinar Mas group karena tidak memiliki  hak guna usaha (HGU).

"Dalam RDP itu, kami mendapatkan fakta bahwa PT BAP ini layak untuk diberhentikan operasionalnya," ucap Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Syahrudin Durasid, Senin (18/3/2019).

Politisi PAN ini menyebut, PT BAP hingga kini belum memiliki HGU namun masih beroperasi dengan sikap keterlanjuran.

"Kami melihat ini sebagai sikap yang disengajakan, karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu hanya dua bulan," lanjutnya.

Dia menilai, sudah selayaknya pemerintah memberikan tindakan tegas agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya yang berada di Kalteng.

"Kami menduga masih ada perusahaan lain yang operasional tanpa izin," imbuhnya. (GAZALI/B-2)

Berita Terbaru