Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Lahan di Lingkar Utara, Objek Sama tapi Terbitan Surat Berbeda

  • Oleh Naco
  • 18 Maret 2019 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sengketa lahan antara Sudarmi dan Faturahim di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur sempat saling adu argumen antara keduanya. Terlebih ketika surat yang dipegang berasal dari terbitan yang berbeda.

Sudarmi melalui Ali Syahbana, penjual tanah kepadanya tetap bersikukuh tanah seluas 20 meter x 100 meter itu sebagai miliknya dengan legalitas surat terbitan lurah Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Sementara Faturahim mengantongi surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh lurah Sawahan, Kecamatan MB Ketapang. 

Dalam surat Faturahim tahun 1995 yang sempat ditanyakan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu, soal jarak dari Bundaran Balanga, Jalan Jenderal Sudirman menuju objek tanah yang mencapai 1,4 KM tersebut.

"Begini yang mulia saya jelaskan, dulu jalan dari sana ke objek ini tidak bisa dilalui, sulit dilalui sehingga diperkirakan saat itu 1,4 KM. Kalau seandainya mulus seperti ini mungkin bisa menentuinnya pas dulu di sini hutan," kata Faturahim.

Tidak hanya itu, Faturahim melalui Kuasa hukumnya, Agung Adisetiyono juga mempertanyakan legalitas dari milik penggugat yang tidak sesuai dengan objek tersebut. Padahal sangat jelas tanah itu berada di Kelurahan Sawahan sementara dalam surat penggugat Kelurahan Baamang Tengah.

"Artinya ada yang tidak jelas dalam surat tanah mereka dan harusnya kalau memang mereka menggugat bukan hanya Pak Faturahim yang digugat tetapi juga Ali Syahbana yang menjual tanah itu harusnya digugat juga," pungkas Agung.

Namun demikian, lanjut Agung, legalitas dan keabsahan tanah milik kliennya itu sangat jelas. Sehingga menurutnya, ia yakin hakim akan menolak gugatan milik penggugat tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru