Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Fungsi Desa Adat

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 18 Maret 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakulan pertemuan dengan Pemerintah Pusat untuk membahas keberadaan Desa Adat di Bumi Tambun Bungai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi Kalteng, Hamka menerangkan, keberadaan Desa Adat ini agar adat istiadat di Kalteng bisa terjamin kelestariannya.

"Pertama Desa Adat ini untuk menjaga adat budaya kita agar tidak hilang dan tetap kental mekipun zaman terus berubah," ujarnya, Senin (18/3/2019).

Selain itu, Desa Adat tersebut nantinya akan berfungsi untuk merangkul adat budaya di desa terpencil.

"Ini juga ada kaitannya dengan komunitas adat di desa-desa terpencil agar terus bisa lestari," lanjutnya.

Rencananya, keberadaan Desa Adat ini akan di adakan pada 14 kabupaten/kota se -Kalteng. (GAZALI/B-5)

Berita Terbaru