Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Bio Diesel Milik Perusahaan Divonis 1,5 Tahun

  • Oleh Naco
  • 18 Maret 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa MAS (38) akhirnya dijatuhi vonis selama 1,5 tahun atas kasus penggelapan Bio Diesel. Majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno itu menyatakan ia bersalah.

"Terdakwa dinyatakan bersalah menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim dalam amar putusannya, Senin (18/3/2019).

Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa setelah ia berhasil menggelapkan 5.028 liter Bio Diesel milik PT Sukajadi Sawit Mekar, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Warga Desa Bagendang Hulu itu mengangkut minyak itu dari Pulang Pisau menuju pelabuhan Bagendang. Ia menggelapkannya dengan melonggarkan baut dan memasukan minyak itu ke dalam jeriken.

Ia menggelapkan minyak itu sejak Juli hingga Oktober 2018 hingga perbuatannya itu harus menyeretnya ke balik jeruji besi. Pengakuannya sekali menggelapkan tidak banyak hanya 1 jeriken hingga selama itu totalnya mencapai ribuan liter. 

"Saya terima yang mulia," kata pria yang membuat perusahaan alami kerugian Rp45.252.000 tersebut. (NACO/B-5) 

Berita Terbaru