Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kawasan Hutan 717 Ribu Hektare di Kalteng Dialokasikan untuk TORA

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 Maret 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Balai BPKH Wilayah XXI Palangka Raya, Doni Sri Putra mengatakan bahwa kawasan hutan seluas 717 ribu hektar lebih yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dialokasikan untuk menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Hal ini merupakan ketetapan dalam Nawacita RPJMN 2015–2019 dengan tujuan tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah dan legalisasi aset.

"Alokasi TORA untuk Provinsi Kalimantan Tengah Sesuai SK.8716/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2018 (Rev III) dibagi dalam kawasan non eksisting dan eksisting," kata Doni dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kota Palangka Raya tahun 2019, di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Senin (18/3/2019).

Untuk kawasan non eksisting, lanjutnya, dialokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan 110.249 Ha, Hutan Produksi yang dapat DiKonversi (HPK) berhutan tidak produktif 196.241,74 Ha, dan program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru 24.176,16 Ha.

"Sementara untuk kawasan eksisting dialokasikan untuk permukiman Transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umumnya (fasos-fasum) yang sudah memperoleh persetujuan prinsip 57.955,56 Ha," jelas Doni.

Selain itu, untuk kawasan permukiman, fasos dan fasum bukan transmigrasi 31.443,06 Ha.

"Untuk lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat 62.073,14 Ha. Lalu untuk pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat 235.717,88 Ha. Sehingga totalnya ada 717.856,53 Ha untuk Kalteng," terang Doni. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru