Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Rincian Barang Bukti Minuman Beralkohol Tidak Berizin Diamankan Polda Kalteng 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Maret 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga tersangka diamankan Subdit Indagsi Direktorat Reserse Polda Kalteng dalam kasus pembuatan minuman beralkohol tidak berizin. 

Banyak barang bukti yang diamankan hasil dari pengungkapan pada akhir Februari tersebut. Bahkan setelah dilakukan uji laboratorium, salah satunya mengandung metanol dan spiritus yang dinilai berbahaya jika dikonsumsi. 

Tiga tersangka itu di antaranya, PS (46), warga Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, LSF (70) warga Jalan Brokoli, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut dan TJ (58) warga Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. 

Berikut barang buktinya sebagaimana yang disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Adex Yudiswan, Senin (18/3/2019). 

TKP 1 dengan tersangka PS barang buktinya adalah 72 botol minuman beralkohol jenis ciu ukuran 600 mililiter. 250 sachet minuman serbuk instan merk jasjus rasa anggur, uang Rp30 ribu. Barang bukti tersebut mengandung etanol 13,03 persen. 

TKP II dengan tersangka LSF barang buktinya adalah 4 kilogram ragi, 6 kilogram beras merah, tiga buah karung gula masing-masing beisi 50 kg dan satu buah teko. 

Kemudian, satu unit perangkat penyulingan ciu, 9 buah tong plastik ukuran lebih 200 liter berisi air permentasi, dua buah tong plastik ukuran kurang lebih 200 liter berisi campuran nasi, gula dan ragi. 

Terakhir, dua  liter minuman beralkohol dalam jeriken ukuran lima liter. Setelah dilakukan ujilaboratorium, mengandung metanol 1,01 persen dan 11,31 persen etanol.

Sementara itu, barang bukti di TKP III atau di Jalan G Obos dengan tersangka TJ di antaranya, 62 ember berisi minuman olahan beralkohol, 12 ember berisi adonan minuman olahan beralkohol (nasi dan ragi) serta 6 karung berisi gula kurang lebih 150 kilogram. 

Selanjutnya, 3 kg ragi, 4 karung berisi botol kosong, 13 jeriken kosong ukuran 30 liter, 53 jeriken kosong ukuran 5 liter, 6 jeriken berisi air sisa penyulingan, 17 dus berisi botol kosong dan dus isi 24 botol yang berisi minuman olahan beralkohol. 

Berikutnya, alat pengukur kadar alkohol, teko, blender, panci besar, timbangan, perangkat alat penyulingan, tabung gas elpiji 12 kg, alat pengaduk masing-masing satu unit plus satu dus berisi 8 botol yang isinya minuman olahan beralkohol. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru