Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Kesehatan Tidak Bisa Menjadi CPNS dan Tenaga Kontrak Jika Tak Miliki STR

  • Oleh Uriutu
  • 18 Maret 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Petugas kesehatan tidak bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun tenaga kontrak, jika tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Ketua PPNI Barsel, Kalam Jihad, mengatakan, perawat maupun tenaga kesehatan lainnya yang hanya memiliki ijazah bidang kesehatan, tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan atau bekerja sebagai tenaga kontrak maupun CPNS.

“Para perawat dan petugas kesehatan lainnya harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) untuk bisa bekerja sebagai tenaga kontrak maupun mendaftar menjadi CPNS,” kata Kalam Jihad usai Sumpah Profesi Perawat, Senin (18/3/2019).

Menurutnya, pada penerimaan CPNS tahun 2018 lalu banyak perawat tidak bisa mengikuti tes CPNS karena belum memiliki STR. Dengan memiliki STR, perawat tersebut dinyatakan sudah kompeten. 

Untuk mendapatkan STR tersebut, selain lulus pendidikan keperawatan juga wajib memiliki sertifikat kompetensi yang ujiannya terkenal susah.

Sebab, ada yang sampai 10 kali mengikuti ujian kompetensi tidak lulus-lulus. Sumpah Profesi Perawat ini juga salah satu prasyarat untuk mendapatkan STR perawat.

“Artinya sekarang ini tidak semua perawat boleh melayani pasien dengan tindakan keperawatan kalau tidak memiliki STR. Namun jika sudah memiliki STR perawat memiliki aspek etik dan legal,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru