Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Home Industry Minuman Beralkohol Terungkap Polda Kalteng Sudah Berjalan 4 Bulan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Maret 2019 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Adex Yudiswan menyebut pembuatan minuman beralkohol tanpa izin yang terungkap pada akhir Februari lalu sudah bejalan selama empat bulan.

“Mereka menjualnya ke suatu kelompok," kata Adex didampingi Kasubdit lndagsi AKBP Edy Siswanto dan Kanit 1 Indagsi, Kompol Juyanto saat berada di TKP Jalan G Obos XVI, Senin (18/3/2019). 

Adex menegaskan, kesalahan dari tersangka atas perbuatan itu adalah tidak memiliki izin sama sekali, baik itu dalam bentuk pembuatan maupun penjualan. 

Jika olahan minuman beralkohol selesai, tersangka memasukan dalam kemasan botol jenis aqua tanggung. Tersangka lalu menjual seharga Rp30 ribu per botol. 

"Dalam sehari, mampu memproduksi 40 botol. Sehingga omset seharinya sebesar Rp1,2 juta," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya, PS (46), warga Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, LSF (70) warga Jalan Brokoli, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut dan TJ (58) warga Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. 

Sementara itu, Ketua RT 11, RW 06, Kelurahan Menteng, Gunawan mengatakan bahwa TJ merupakan warga baru di lingkungannya. Pada saat masuk, juga sudah melaporkan tempat tinggalnya. 

"Tapi kalau soal ini (pembuatan minuman beralkohol tidak berizin), kita tidak mengetahuinya," ucap Gunawan. (BUDI YULIANTO/B-6) 

Berita Terbaru