Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Minuman Olahan Beralkohol Tanpa Izin Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Maret 2019 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga pelaku penjual minuman olahan beralkohol tanpa izin yang diringkus Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng terancam pidana 5 tahun penjara.

Ini disampaikan Direktur Reskrimsus Kombes Adex Yudiswan di salah satu tempat kejadian perkara, Jalan G Obos XVI, Senin (18/3/2019).

Adex mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf 9, i dan j junto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yakni pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Tiga pelaku yang diamankan itu adalah PS (46), warga Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, LSF (70) warga Jalan Brokoli, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut dan TJ (58) warga Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kasus ini terbongkar pada akhir Februari 2018. Selanjutnya, polisi melakukan uji laboratorium terhadap minuman olahan beralkohol tersebut sehingga penyampaian ke awak media baru dilakukan pada Senin tadi. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru