Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Pemuda Ini Diringkus Polisi karena Curi Alat Mesin Penggilingan Padi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Maret 2019 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kapuas Timur mengungkap para pelaku yang diduga mencuri alat-alat mesin penggilingan padi milik Sahran (60) yang ada di KM 10 Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur.

Adapun ke enam pelaku yang melakukan aksinya pada Jumat (15/3/2019) malam lalu telah diamankan yakni berinisial HR (26) Warga Kabupaten Hulu Sungai Kalsel, dan SAF (28), RAJ (23), dua pelaku berusia 18 dan seorang pelaku berusia 17. Kelimanya merupakan warga Kecamatan Kapuas Timur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah dimana para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemeberatan (curat) telah berhasil diamankan di wilayah setempat, setelah dilakukan penyelidikan.

"Iya benar, kemarin sudah kami amankan keenamnya. Karena setelah mendapatkan laporan anggota langsung bergerak menyelidiki hingga berhasil diamankan," ungkap Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Selain para pelaku, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti barang yang dicuri. Sementara korban mengalami kerugian diperkirakan Rp3 juta. Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

"Untuk pelaku sementara dititipkan di ruang tahanan Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)

Berita Terbaru