Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Mulai Dakwa Pembunuh Kakak Kandung

  • Oleh Naco
  • 19 Maret 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pembunuhan yang dilakukan Jup alias Od alias Un kepada kakak kandungnya Sandi alias Atung mulai berproses ke Pengadilan Negeri Sampit. Sidang dipimpin majelis hakim Muslim Setiawan.

Dalam kasus ini ia didakwa Jaksa Didiek Prasetyo Utomo dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Dakwaan dibacakan, Selasa (19/3/2019).

Pembunuhan yang ia lakukan itu berawal pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 17.00 Wib korban datang ke pondok dekat pohon sawit Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim dalam kondisi mabuk.

"Korban merobohkan motornya di depan pondok," kata jaksa dalam dakwaannya.

Di situ korban marah-marah menyebut nama binatang ke arah ibunya. Setelah itu ia mendatangi ayahnya berupaya mengambil parang ketika ayahnya saksi Thamrin sedang membersih rumput namum tidak berhasil.

Ia mencari terdakwa dan menuduh terdakwa merusak motornya. Saat datang terdakwa menyangkalnya. Ia merasa tidak pernah merusak terlebih menggunakan motor korban.

Korban semakin marah masuk dari belakang mau mengambil parang namun duluan diambil terdakwa. Saat itu korban menantangnya berkelahi dan menyuruh terdakwa membacoknya.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono mengarahkan parang itu mengenai tangan, leher dan dada korban hingga tewas. Meski saat itu ibu mereka sempat berupaya meleraikannya. Korban tewas, oleh mereka jasad korban dibersihkan.

Lalu Thamrin menghubungi Doli pemilik pondok memberitahukan kalau anaknya tewas bunuh diri. Saat petugas datang ternyata korban tewas bukan bunuh diri hingga akhirnya terbongkar kejadian itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru