Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasehat Hukum Mantan Kades Bagendang Tengah Tidak Terima Tuntutan Jaksa

  • 19 Maret 2019 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa mantan Kades Bagendang Tengah, M. Saini Arif, tim penasihat hukumnya merasa tidak terima akan.

Hal ini disampaikan penasihat hukum terdakwa, Parlin Hutabarat seusai persidangan kepada Borneonews, Selasa (19/3/2019).

Parlin mengatakan jika pihaknya merasa jika tuntutan jaksa terhadap terdakwa M. Saini Arif dalam perkara kasus tindak pidana korupsi ini tidak sesuai. Hal ini karena pihaknya merasa jika terdakwa tidak bersalah dalam perkara korupsi tersebut.

"Kami tidak terima dengan tuntutan jaksa. Intinya kami tidak terima jika terdakwa dinyatakan bersalah. Selanjutnya nanti kami dati Penasihat Hukumnya akan lakukan pembelaan," ujarnya.

Parlin akan menanggapi tuntutan jaksa yang menyebut, M Saini secara dah melanggar Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 dan dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsidair 6 bulan pemjara.

Tanggapan tersebut dalam diungkapkan pada nota pembalaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. "Kami akan tanggapi di pledoi nanti, semuanya akan kami kemukakan disana," tagasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru