Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langgar Perda Miras dan Instruksi Bupati akan Ditindak

  • Oleh Norhasanah
  • 19 Maret 2019 - 22:26 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Anggota Satpol PP Kabupaten Sukamara akan melakukan pemantauan terhadap lokasi rawan prostitusi dan peredaran minuman keras.

"Setelah sosialisasi tentang Perda Miras dan pemantauan tempat rawan prostitusi, kita tetap akan melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang rawan dipergunakan untuk kegiatan tersebut," ucap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sukamara, Iwan Miraza, Selasa (19/3/2019).

Dalam kegiatan tersebut pihaknya telah memberitahukan secara lisan kepada pemerintah kecamatan dan kepolisian.

"Kegiatan ini memang hanya sebatas sosialiasi saja, nantinya bila terjadi pelanggaran terhadap Perda dan Instruksi bupati akan diberikan teguran secara bertahap, hingga tindakan yang akan diambil," ujarnya.

Mengenai Perda Minumn Keras, pihaknya juga telah memasangnya selembaran kertas yang ditempel diloksi-loaksi yang telah dilakukan pemantauan sebagai pemberitahuan.

"Dengan adanya selembaran pemberitahun ini maka mereka pemilik tempat tidak ada lagi alasan dengan mengatakan tidak mengetahuinya," imbuhnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru