Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda ini Diamankan Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 Maret 2019 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemuda asal Desa Petak Puti, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, berinisial RD, tidak berkutik saat diamankan aparat kepolisian.

Pemuda 19 tahun itu berurusan dengan polisi lantaran diduga membawa kabur dan menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono mewakili Kapolres menuturkan, pihaknya bersama Polsek Timpah bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari ayah korban yang merupakan warga Kecamatan Mantangai.

"Jadi, kemarin sudah kami amankan pelaku di kediamannya untuk proses lebih lanjut. Karena diduga telah membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur," ungkap AKP Ahmad Budi Martono kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).

Kasat Reskrim menceritakan, kejadian itu bermula pada Senin (11/3/2019). Saat korban pulang dari sekolah menuju rumah. Lalu mendapat pesan di media sosial Facebook bahwa pelaku sudah menunggu di Kecamatan Timpah.

"Kemudian korban mendatangi pelaku dan selanjutnya pelaku beserta korban berangkat ke rumah RD menggunakan sepeda motor korban selama enam hari," ucapnya

"Selama itu dari pengakuan pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Orang tua korban melakukan pencarian dan tidak terima. Lalu melaporkannya ke Polsek Timpah, hingga akhirnya ditemukan keberadaan pelaku," lanjut Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar celana panjang warna biru, satu lembar kaos warna hitam, dan satu lembar celana dalam warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 332, Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 81, Ayat (1, 2,) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru