Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Dalam Satu Hari

  • 20 Maret 2019 - 11:06 WIB

BORNEONEES, Sampit - Dalam satu hari, Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tiga warga Sampit karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

"Ada tiga orang warga Sampit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka semua ditangkap dilokasi yang berbeda-beda," ungkap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (20/3/2019).

Tersangka yang pertama bernama MF alias M, warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Dari tangan tersangka berusia 46 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,27 gram.

Tersangka kedua bernama AS alias Pi. Lelaki berbadan kurus kelahiran 1985 itu ditangkap di kediamannya, Gang Said, Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Ada satu paket sabu yang diamankan seberat 0,87 gram. 

Tersangka terakhir yang bernama MY alias Yan. Warga Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, itu ditangkap di Kecamatan Baamang, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah.

"Ketiga tersangka ini ditangkap di waktu yang sama. Yakni pada Selasa (19/3/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu kami mendapatkan informasi, kemudian petugas dibagi menjadi tiga kelompok. Dua di Ketapang dan satu di Baamang. Kasus ini masih dalam proses lebih lanjut," tutur Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru