Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Musnahkan Sabu Senilai Rp447 Juta dan Lima Butir Ekstasi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 Maret 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti sabu seharga Rp447,3 juta dan lima butir ekstasi yang dihargai Rp2 juta. 

"Hari ini kami ikut memusnahkan sabu dengan total berat mencapai 223,65 gram, dan pil ekstasi sebanyak lima butir," ujar Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri yang juga ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Rabu (20/3/2019). 

Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat orang tersangka yang diringkus sejak Februari hingga Maret 2019.

Keempat tersangka yakni Sidik yang ditangkap pada (12/2/2019), Timotius ditangkap pada (20/2/2019), Ruspandi dan Ahmat Musayaffa yang ditangkap pada (13/3/2019). 

Pemusnahan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan. Polisi juga sudah sangat banyak mengungkap kasus narkoba. Namun masih saja tidak memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi para bandar, pengedar, dan kurir untuk berhenti menjalankan bisnis mereka tersebut," ungkap Wakil Bupati.

"Dengan adanya hal ini, kami sangat mengapresiasi tindakan Polres Kotim, dan berharap terus melakukan pengungkapan. Sehingga bisa mengatasi permasalahan narkoba di daerah ini," pungkasnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru