Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berharap Dapat Restu dari Orangtua Pujaan Hati malah Berujung ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Maret 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Berharap mendapat restu dari orangtua pujaan hati yang sudah dinodainya, perbuatan pria 30 tahun ini malah membawanya ke penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit Rabu (20/3/2019), terdakwa menerangkan tindakan pemerkosaan yang ia lakukan terhadap tetangganya yang masih berusia 18 tahun di hadapan majelis hakim, jaksa maupun penasihat hukumnya.

Berawal saat korban mengajaknya ke pasar malam saat pulang melintasi perusahaan sawit, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur sekitar pukul 21.30 pada Sabtu (1/11/2018) malam korban ia peluk hingga korban sempat berontak.

Korban beberapa kali melawan bahkan sempat menggigit bahu terdakwa namun terdakwa berhasil memperkosanya setelah korban pingsan karena terjatuh saat lari mencari pertolongan. 

"Sampai rumah korban menangis, lalu terdakwa menemui orangtuanya dan mengakui apa yang sudah ia lakukan terhadap korban. Ia berharap orangtua korban mau menikahkan mereka namun justru sebaliknya ia malah dilaporkan," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa.

Meskipun demikian pelaku tetap mau bertanggung jawab, terlebih jika orangtua korban mau merestui hubungan keduanya, bahkan dari penuturannya ia masih mencintai korban.

Pekan mendatang jaksa akan menuntut terdakwa atas kasus tersebut. Dalam kasus ini ia didakwa dengan Pasal 289 KUHP Sub Pasal 290 KUHP.(NACO/B-5)

Berita Terbaru