Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ini Empat Kali Masuk Penjara dengan Kasus Berbeda

  • 20 Maret 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MF alias Man kerap kali keluar masuk penjara atas kasus berbeda. Terhitung sudah empat kali residivis ini masuk bui. 

Hal tersebut sesuai data yang ada di kepolisian setempat. "Tersangka Maman ini sudah tiga kali masuk penjara. Dengan kasus yang terakhir ini totalnya empat kali," ucap Ps Kasatreskjba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (20/3/2019).

Kasus pertama, Maman melakukan tindak pidana penggelapan. Tidak berapa lama setelah keluar dari penjara, pria berusia 46 tahun ini melakukan tindak pidana penganiayaan. Dirinya kembali masuk di ruang pesakitan.

"Tidak hanya sampai di situ saja. Setelah bebas, dirinya kembali berulah. Tersangka terlibat dalam jual beli obat-obatan terlarang daftar G jenis Charnophen atau Zenith. Dulu masih masuk dalam UU Kesehatan. Dan saat bebas, dia kembali jual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," jelas Iptu Arasi.

Sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak satu paket kecil dengan berat kotor sekitar 0,27 gram. Tersangka berdalih tidak memiliki pendapatan yang bisa memenuhi perekonomian rumah tangganya sehari-hari. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru