Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Harian Lepas di Sampit Terancam 5 Tahun Penjara

  • 20 Maret 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  MF alias Man, sorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Ir H Juanda Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dipenjara selama 5 tahun.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara," kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (20/3/2019).

Tersangka berusia 46 tahun ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya, tepatnya saat keluar dari dalam toilet. Dari tangan tersangka berperawakan kurus dengan tinggi 165 cm ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu pipet kaca dan satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan pelastik. Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim masih menyelidiki asal usul sabu yang dibeli oleh tersangka ini. 

"Apa pun alasannya, menyimpan, mengonsumsi, mengedarkan merupakan pelanggaran hukum. Kami (polisi) akan menindak siapa saja yang telah menyalahi aturan. Akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tutur Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru