Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Ditangkap Saat Ingin Mengonsumsi Sabu

  • 20 Maret 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AS alias Pi tidak dapat berkutik melihat kedatangan tim Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ke kediamannya. Pria berusia 33 tahun ini ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu miliknya.

"Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Iskandar, Gang Said, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Saat itu, dia memasukan sabu ke dalam pipet kaca," kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi, mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Rabu (20/3/2019).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir ini pun langsung ditangkap. Penangkapan disaksikan ketua RT setempat. Selanjutnya aparat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.

Hasilnya, di sekitar tempat duduk tersangka ditemukan sebuah kotak berwarna hitam. Setelah dibuka, ada tiga paket kecil sabu yang akan dijualnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah empat paket sabu seberat 0,87 gram, satu bong, satu pipet kaca, satu korek api gas warna biru, dan satu unit telepon seluler," sebut Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru