Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Ketapang Jual Sabu di Baamang

  • 20 Maret 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MY, warga Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ditangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pria yang akrap dipanggil Yanto ini mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Baamang. Dia memiliki sebuah rumah di Jalan Desmon Ali, dan di situ digunakannya untuk menyimpan sabu.

"Tersangka ditangkap di kediamannya di Baamang, Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Ini berawal dari informasi masyarakat," ucap Ps Kasat Reskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Rabu (20/3/2019).

Dia mengatakan, dari hasil penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat sekitar 5,09 gram.

Lainnya, ditemukan satu buah bong, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk transaksi sabu.

Tersangka memang merupakan salah satu target operasi Tim Cobra Polres Kotim. Namun sebelumnya, tersangka kerap kali lolos dari bidikan petugas.

"Tersangka sudah lama terlibat dalam peredaran sabu. Dan baru kali ini tertangkap. Pergerakannya terbilang cukup licin. Setiap kali dilakukan penggeledahan, kami tidak dapat menemukan apapun. Sekarang baru bisa tertangkap," tutur Arasi.

Tersangka berusia 43 tahun ini beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Kotim. Kasus itu pun dalam pengembangan kepolisian. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru