Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Kini Fokus Pemberkasan Kasus Minuman Olahan Beralkohol Tidak Berizin

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Maret 2019 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng kini fokus melakukan pemberkasan atas pengungkapan kasus minuman olahan beralkohol tidak berizin.

"Sekarang masih dalam proses pemberkasan," ucap Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Adex Yudiswan, Rabu (20/3/2019).

Adex memastikan tiga orang yang diamankan dalam kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka adalah PS (46), LSF (70) dan TJ (58).

PS diketahui sebagai warga Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, LSF warga Jalan Brokoli, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut dan TJ warga Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kasus ini terbongkar pada akhir Februari 2019. Selanjutnya polisi melakukan uji laboratorium terhadap minuman olahan beralkohol tersebut sehingga penyampaian ke awak media baru dilakukan pada Senin (18/3/2019).

Pelaku dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf 9, i dan j junto Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru