Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AJ Hari Ini Batal Diadili

  • 21 Maret 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pencemaran nama baik yang menyebut nama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran dan menyeret terdakwa AJ sedianya kembali digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya hari ini (21/3/2019).

Namun dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ini kembali ditunda lantaran saksi tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Saksi pelapor dalam kasus ini Gubernur sendiri sedang keluar mengikuti HUT Kabupaten Kapuas, kemudian ahli bahasa yang juga akan dihadirkan sedang berada di luar kota. Jadi sidang hari ini ditunda lagi hingga minggu depan," ujar Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli kepada Borneonews, Kamis (21/3/2019).

AJ mengungkapkan jika dirinya memaklumi ketidakhadiran pelapor, namun pihaknya tetap meminta kehadiran saksi pelapor dalam persidangan.

"Karena saksi korban atau saksi pelapor ini juga sebagai kepala daerah, maka ada pertimbangan hukum lain oleh hakim. Tapi Dalam teori hukum acara seorang saksi itu maksimal tiga kali dipanggil kemudian harus dilakukan upaya hukum. Jadi saya minta untuk bisa dihadirkan," ujar AJ usai persidangan.

Untuk sidang selanjutnya akan kembali digelar Kamis (28/3/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru