Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli Sarang Walet Nyambi Jual Beli Sisik Trenggiling

  • Oleh Naco
  • 21 Maret 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pembeli sarang walet AK (33) dan Pil (34) menjalani sidang atas kasus jual beli sisik Trenggiling. Kamis (21/3/2019) Jaksa Arie Kesumawati menghadirkan saksi anggota Polda Kalteng yang menangkapnya, Yusni Rasman dan Joel Hutagalung.

Dalam sidang terungkap kedua pembeli sarang walet itu nyambi menjual sisik Trenggiling. Atas pengakuan saksi mereka menerangkan atas penangkapan keduanya.

Atas keterangan saksi Pil membenarkan sementara AK menegaskan kalau sisik itu milik ayahnya. "Kalau sisik itu milik almarhum ayah saya," tukas Aziz di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

Aziz menjual sisik itu seberat sekitar 16,8 Kilogram dengan total uang yang ia terima sebesar Rp48.741.000. Ia menjualnya dengan Pilin.

Sisik itu diambil Pil dari kediaman Aziz pada Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 17.00 Wib. Hingga Pil diamankan di rumah mertuanya Jalan Lesa, RT 3 RW 1 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim pada Jumat (11/1/2019). Dari Pilin diamankan sisik Trenggiling itu.

Selain mendengarkan kesaksian keduanya hakim menunda sidang itu pada pekan mendatang masih dengan agenda mendengarkan saksi polisi yang mengamankan keduanya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru