Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Ini Harus Nyabu Dulu Sebelum Menyopiri Mobil Travel

  • Oleh Naco
  • 21 Maret 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fit alias Ip, kakek berumur 56 tahun ini mengaku harus nyabu terlebih sebelum ia menyopiri mobil travel. 

Itu yang diungkapkan saksi saat sidang terdakwa disidang oleh majelis hakim dengan ketua Muslim Setiawan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (21/3/2019).

"Kalau pengakuannya ia membeli sabu untuk dipergunakan saat membawa mobil karena dia sopir mobil travel," kata saksi anggota Satreskoba Polres Kotim, Lukas Prima Oktavianus.

Menurut saksi yang yang juga di hadapan Jaksa Rahmi Amalia dan penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho terdakwa diamankan pada Kamis (13/12/2018) pukul 10.40 Wib.

Terdakwa diamankan di sebuah bangunan bekas warung Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu membeli sabu seharga Rp400.000 mendapatkan sabuk itu dari seorang pengedar bernama Dody.

Atas keterangan saksi itu warga yang juga bermukim di Banjarmasin Kalimantan Selatan tersebut tidak membantahnya. Usai keterangan saksi sidang ditunda dilanjutkan pekan mendatang masih dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak kepolisian dan saksi yang menyaksikan penggeledahan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru