Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AJ: Tidak Ada Pasal yang Bisa Mempidanakan Saya

  • 21 Maret 2019 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- AJ sangat percaya diri dalam perkara pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

Terdakwa mengatakan jika tidak ada pasal yang bisa memidanakan dirinya dalam kasus pencemaran nama tersebut.

Pernyataan itu dia diungkapkannya seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/3/2019).

Keperdayaan diri AJ muncul, berawal dari saksi fakta yang dihadirkan jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu. Menurutnya, tidak ada satupun dari keterangan saksi yang menyebutnya melanggar unsur yang ada dalam dakwaan jaksa.

"Saksi fakta yang dihadirkan saat persidangan kemarin, tidak ada satu pun yang mengatakan unsur apa yang saya langgar. Semua ragu dan semua menyatakan tidak ingat dan lupa," ujar AJ.

Lebih jauh, dia mengatakan, majelis hakim tidak boleh mempertimbangkan keterangan ahli hukum yang dihadirkan jaksa lantaran yang bersangkutan bukanlah seorang ahli dibidangnya.

"Ahli yang dihadirkan kemarin menurut tafsir hukum itu bukan ahli karena dia tidak punya sertifikat keahliannya. Jadi itu tidak boleh dipertimbangkan oleh majelis hakim," tambah AJ.

Terdakwa menegaskan, dari semua hal itu, tidak ada satupun unsur dalam dakwaan jaksa bisa mempidanakannya.

"Saya yakin tidak ada unsur atau pasal manapun yang bisa mempidanakan saya. Kalau dengan dakwaan itu, unsur-unsur yang akan dibuktikan jaksa itu belum bisa mengatakan kalau saya melakukan tindak pidana," ucapnya. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru