Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarif Parkir Sampit Expo Salahi Aturan, Diduga Ada Oknum Bermain

  • Oleh Naco
  • 21 Maret 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M.Shaleh menilai tarif parkir yang diberlakukan di lokasi Sampit Expo 2019  menyalahi aturan. Dan diduga, ada oknum yang memanfaatkan itu untuk ambil keuntungan.

Pasalnya, tarif parkir naik hingga 100 persen. Yakni menjadi Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 10.000 untuk roda empat. Sementara mengacu pada perda, tarif parkir untuk roda 2 hanya Rp 2.000 dan roda empat hanya Rp 5.000.

"Sudah lokasi jauh dan tarif parkir begitu tinggi, makanya masyarakat enggan berkunjung ke Sampit Expo," kata Saleh, Kamis (21/3/2019).

Shaleh meminta panitia pelaksana Sampit Expo 2019 untuk mengkaji dan meninjau kembali penetapan tarif parkir tersebut. 

Dia juga memastikan pungutan tarif parkir yang dilakukan juru parkir bukan kehendak mereka sebagai petugas di lapangan. Diduga ada aktor dan oknum yang dengan sengaja mencari keuntungan pribadi melalui momen tersebut.

Shaleh menegaskan, penarikan tarif parkir tidak sesuai dengan peraturan daerah merupakan salah satu bentuk pelanggaran, yakni pungutan liar atau pungli.

Dia pun mengaku sudah sering memperingatkan kepada pemerintah daerah, terutama pada saat acara-acara tertentu agar tarif parkir tetap mengacu pada perda.

"Laporan masyarakat yang kami terima, tarif parkir di Sampit Expo 2019 ditarik berlebihan. Itu tidak bisa dibiarkan, karena telah melanggar aturan hukum," tandasnya.

Mestinya Pemkab Kotim sudah menganitisipasi hal tersebut jauh-jauh hari. Karena setiap pelaksanaan Sampit Expo persoalan parkir tidak pernah beres dikelola pemerintah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru