Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Kembali Berlakukan Pajak Sarang Burung Walet

  • Oleh Ramadani
  • 21 Maret 2019 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, akan memberlakukan pajak sarang burung walet di 2019. Setelah sebelumnya dihentikan sementara untuk dievaluasi.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, Aswadin Noor, Kamis (21/3/2019), mengatakan target pajak di tahun 2019 ini hanya Rp 20 juta, karena terhitung diberlakukan sejak awal.

“Mulai tahun 2019 ini, kami akan lakukan penagihan kepada pengusaha atau pembudidaya sarang burung walet atau bisa langsung bayar ke kantor," kata Aswadin Noor.

Dia menjelaskan, pajak sarang burung walet ini dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2017 tentang harga patokan atau pasaran umum, yakni dikenakan retribusi sarang burung walet sebesar 10 persen dari harga pasaran umum.

Adapun penerimaan pajak sarang burung walet tahun lalu (September-Desember 2017) sebesar Rp53,9 juta atau 107,82 persen dari target Rp 50 juta.

“Untuk tahun 2018 pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak sarang burung walet. Namun karena dilakukan evaluasi, sehingga dihentikan sementara,” kata Aswadin Noor. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru