Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwascam Teweh Tengah Tertibkan 12 Alat Peraga Kampanye

  • Oleh Ramadani
  • 21 Maret 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teweh Tengah menertibkan 12 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Ketua Panwascam Teweh tengah, M Nasution, Kamis (21/3/2019) mengatakan, penertiban merupakan bentuk pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu 2019.

Dia menjelaskan, 12 APK yang ditertibkan tersebut lantaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pemasangan. APK tersebut langsung dilepas dan disita.

Sebanyak 12 APK tersebut didapati di sejumlah jalan protokol desa, yakni Jalan Kelapa Sawit, Jalan Panti Ajar, Jalan Flores, Jalan Langsat, Jalan Akasia, dan Jalan Meranti.

"Hingga kini sudah 44 APK yang ditertibkan Panwascam Teweh Tengah berasama Satpol PP, trantib kecamatan, polsek, dan Koramil Teweh Tengah,” kata dia.

Sebelum penertiban, Panwascam Teteh Tengah sudah memberikan surat peringatan kepada peserta pemilu yang melanggar. Dengan batas waktu 3 x 24 jam sudah harus menertibkan secara swadaya.

"Konsekuensinya, kalau batas yang kita berikan tidak diindahkan yang bersangkutan, maka tim yang akan menertibkan," kata Nasution.

“Kami berharap pelaksanaan pemilu ini berjalan lancar dan peserta pemilu bisa taat aturan. Kantor kami selalu terbuka untuk peserta pemilu maupun caleg untuk berkoordinasi,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru