Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keponakan dan Paman Masuk Bui karena Sabu

  • 21 Maret 2019 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – To dan NI yang mempunyai hubungan sebagai keponakan dan paman ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/3/2019) karena menjadi perantara dalam jual beli sabu.

Kedua terdakwa ini menjalani sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan ini jaksa menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman selama 7 tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut hukuman denda dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Keduanya terseret narkoba berawal dari To yang ditemui seorang wanita bernama Nisa di Jalan Kalimantan, Gang Pesanggrahan yang kemudian meminta terdakwa untuk dibelikan sabu.

“Terdakwa ini ketemu Nisa yang kini DPO. Di situ dia dimintai tolong untuk dibelikan sabu kepada Sarief yang juga DPO,” ujar jaksa Wagiman.

Setelah menerima uang Rp6,85 juta sekaligus nomor kontak Sarief dari Nisa, terdakwa To kemudian mengajak pamannya NI untuk membeli barang haram tersebut.

Sepaket sabu seberat 4.1 gram dibeli seharga Rp6,8 juta dan upah Rp50.000 sisa uang Nisa diberikan kepada NI sebagai upah transfer.

"NI setuju dengan ajakan To, setelah menghubungi Sarief dengan ponselnya, karena To tidak punya ponsel. Akhirnya mereka bertransaksi dengan Sarief," tambah Wagiman.

Kedua terdakwa ditangkap polis pada November 2018 saat hendak mengambil sabu hasil transaksi dengan Sarief di Jalan Temanggung Kenyapi A, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru