Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Demi Upah Rp1 Juta Terancam 7 Tahun Penjara

  • 21 Maret 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – To dan NI terdakwa kasus narkotika yang masih mempunyai hubungan saudara keponakan dan paman ini rela masuk bui karena tergoda upah Rp1 juta.

Fakta ini diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU), Wagiman seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, (21/3/2019).

Wagiman mengatakan jika To yang disuruh NI yang kini buronan polisi untuk membeli sabu kepada Sarief. Atas permintaan itu To kemudian dijanjikan akan diberi upah Rp1 juta.

“To diupah untuk menjadi perantara itu Rp1 juta dan akan diberikan kalau transaksi selesai dan sabu sudah berada di tangan Nisa,” ujarnya.

NI yang turut membantu To dalam transaksi jual beli sabu tersebut juga mendapat bagian dari upah yang dijanjikan Nisa.

“To sudah menjelaskan ke Noor kalau yang dibeli sabu, kemudian mereka bertransaksi dengan Sarief.

Setelah bertransaksi dengan Sarief selesai, belum mereka dapat upah dari Nisa, keduanya sudah diringkus polisi,” tandasnya.

Kedua terdakwa kini telah dituntut jaksa dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru